Hukum Mencabut Kembali Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mewasiatkan sepertiga hartanya berupa lahan pertanian, lalu sebagian kepemilikannya terhadap lahan tersebut dicabut

Uang yang didapatkan dari pencabutan kepemilikan terhadap bagian sepertiga yang diwasiatkan itu tidak boleh dipakai untuk biaya pembangunan mesjid. Justru yang wajib itu adalah membeli sebuah lahan pertanian seperti lahan yang diwasiatkan dan hal ini harus merujuk kepada Pengadilan Agama. Adapun kelebihan lahan yang didapatkan itu termasuk ke dalam wasiat yang harus dipakai seperti halnya […]
Seseorang Mewasiatkan Sepertiga Hartanya Berupa Lahan Pertanian, Lalu Sebagian Kepemilikannya Terhadap Lahan Tersebut Dicabut
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#hukum-mencabut-kembali-wasiat
Seseorang Mewasiatkan Sepertiga Hartanya Berupa Lahan Pertanian, Lalu Sebagian Kepemilikannya Terhadap Lahan Tersebut Dicabut
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mencabut-kembali-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari