Uang yang didapatkan dari pencabutan kepemilikan terhadap bagian sepertiga yang diwasiatkan itu tidak boleh dipakai untuk biaya pembangunan mesjid. Justru yang wajib itu adalah membeli sebuah lahan pertanian seperti lahan yang diwasiatkan dan hal ini harus merujuk kepada Pengadilan Agama. Adapun kelebihan lahan yang didapatkan itu termasuk ke dalam wasiat yang harus dipakai seperti halnya […]