Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka ahli waris tidak boleh membagi tanah wakaf walaupun apa yang telah diwakafkan tersebut telah diubah, tetapi tanah tersebut tetap sebagai wakaf dan hasilnya dimanfaatkan pada amal-amal kebaikan yang membutuhkan biaya tetapi tidak ada yang membiayainya, seperti perbaikan dan renovasi masjid, membangun atau mengalirkan air ke masjid, memberinya karpet, memenuhi […]