Hukum Memberika Harta Ke Cucu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan harta kepada cucu tanpa menyertakan anak-anak yang lain

Mempertimbangkan keterangan yang telah Anda paparkan, yaitu: (1) Anak Anda yang akan diberi rumah itu belum membutuhkannya pada saat ini, (2) Anda berjanji kepada ayah jika rumah itu diberikan untuk anak Anda, maka Anda akan membangun rumah bagi saudara-saudara Anda dengan biaya pribadi, (3) Anda mempunyai lima saudara perempuan yang sudah menikah, (4) Anda telah […]
Memberikan Harta kepada Cucu Tanpa Menyertakan Anak-anak yang Lain
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#aqidah#hukum-memberika-harta-ke-cucu
Memberikan Harta kepada Cucu Tanpa Menyertakan Anak-anak yang Lain
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memberika-harta-ke-cucu
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari