Hukum Membeli Televisi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

alat-alat hiburan (televisi dan perekam musik)

Kebanyakan program yang ditampilkan di televisi adalah acara hiburan dan keburukan. Segala sesuatu yang memiliki keburukan lebih banyak daripada kebaikan, haram dibeli dan dimiliki oleh seorang Muslim, dan haram pula mendengarkan apa yang ada di dalamnya. Begitu pula alat perekam musik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Alat-alat Hiburan (Televisi dan Perekam Musik)
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-alat-perekam-musik
Alat-alat Hiburan (Televisi dan Perekam Musik)
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membeli-televisi
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari