Jawaban 1: Tidak boleh jual beli emas dengan emas, atau perak dengan perak, kecuali dengan berat yang sama dan serah terima secara langsung. Hukum ini berlaku, baik barang dan bayarannya sama-sama perhiasan emas atau perak, sama-sama uang logam emas atau perak, atau salah satunya perhiasan emas atau perak dan yang lain berupa uang logam. Hukum […]