Hukum Membeli Emas Dengan Uang Muka

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli emas dengan uang muka

Transaksi seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tidak dibolehkan, karena tidak ada serah terima barang dan pembayaran secara langsung di tempat akad tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membeli Emas Dengan Uang Muka
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-membeli-emas-dengan-uang-muka
Membeli Emas Dengan Uang Muka
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membeli-emas-dengan-uang-muka
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari