Hukum Membeli Barang Orang Kafir

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli barang kepada orang kafir padahal ada pedagang muslim

Secara hukum asal, seorang muslim boleh membeli keperluannya yang dihalalkan oleh Allah, baik dari orang muslim atau kafir. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Jika berpindahnya seseorang dari bertransaksi dengan pedagang muslim bukan karena kecurangan, ketinggian harga, dan kualitas buruk barang pedagang muslim, tetapi karena kecintaan dan kesukaannya untuk membeli […]
Membeli Barang Kepada Orang Kafir Padahal Ada Pedagang Muslim
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-membeli-barang-orang-kafir
Membeli Barang Kepada Orang Kafir Padahal Ada Pedagang Muslim
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membeli-barang-orang-kafir
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari