Hukum Membayar Emas Dengan Cek

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar harga emas dengan cek

Jawaban 1: Penerimaan cek itu dapat dianggap sebagai bentuk serah terima dari pembeli, sama seperti akad hiwalah (wesel), sebagai upaya untuk menghindari kesulitan. Jawaban 2: Tidak diperbolehkan membiarkan emas tersebut dalam hitungan milik pembeli sampai dia datang dengan membawa uang pembayaran, karena ketika itu transaksi yang dilakukan belum sempurna. Ini dalam rangka menghindari riba nasi’ah. […]
Membayar Harga Emas Dengan Cek
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-membayar-emas-dengan-cek
Membayar Harga Emas Dengan Cek
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membayar-emas-dengan-cek
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari