Jawaban 1: Penerimaan cek itu dapat dianggap sebagai bentuk serah terima dari pembeli, sama seperti akad hiwalah (wesel), sebagai upaya untuk menghindari kesulitan. Jawaban 2: Tidak diperbolehkan membiarkan emas tersebut dalam hitungan milik pembeli sampai dia datang dengan membawa uang pembayaran, karena ketika itu transaksi yang dilakukan belum sempurna. Ini dalam rangka menghindari riba nasi’ah. […]