Barang wakaf berupa mushaf atau buku untuk dimanfaafkan di tempat tertentu tidak boleh dibawa keluar ke tempat lain, baik yang berada di Masjidilharam ataupun tempat lain, kecuali jika tempat itu tidak bisa dipakai, maka ketika itu barang wakaf tersebut boleh dipindahkan ke tempat yang sama atau lebih baik pemanfaatannya. Barang yang diwakafkan untuk digunakan secara […]