Hukum Membarter Tanah Wakaf

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum barter tanah wakaf dengan toko yang diserahkan kepada kementrian urusan wakaf

Setelah mempelajari pertanyaan dan dokumen yang disertakan, Komite menjawab sebagaimana berikut: Karena di dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa wakaf tidak ikut menanggung kerugian yang terjadi pada benda milik Abdullah bin Sa’ud al-Hadzani sebagai penyewa, namun dialah yang menanggungnya, dan bahwasanya jika dia tidak mau menyerahkan uang sewa kepada pihak yang menjadi wakil pengurusan keperluan orang-orang […]
Hukum Barter Tanah Wakaf Dengan Toko Yang Diserahkan Kepada Kementrian Urusan Wakaf
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#puasa#wakaf
Hukum Barter Tanah Wakaf Dengan Toko Yang Diserahkan Kepada Kementrian Urusan Wakaf
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membarter-tanah-wakaf
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari