Jika realitasnya seperti yang telah disebutkan, maka boleh membangun rumah untuk imam dan muadzin masjid Ibnu Radhyan di Riyadh dengan uang ganti rugi penggusuran masjid dan tanahnya. Sebab, pemerintah daerah telah menyediakan tanah untuk pembangunan masjid baru sebagai ganti tanah masjid lama. Di samping itu, sudah ada para dermawan yang bersedia membiayai pembangunan masjid baru. […]