Hukum Membangun Rumah Di Sisa Tanah Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

rumah para pengurus masjid dibangun dari sisa uang pembangunan masjid

Jika realitasnya seperti yang telah disebutkan, maka boleh membangun rumah untuk imam dan muadzin masjid Ibnu Radhyan di Riyadh dengan uang ganti rugi penggusuran masjid dan tanahnya. Sebab, pemerintah daerah telah menyediakan tanah untuk pembangunan masjid baru sebagai ganti tanah masjid lama. Di samping itu, sudah ada para dermawan yang bersedia membiayai pembangunan masjid baru. […]
Rumah Para Pengurus Masjid Dibangun Dari Sisa Uang Pembangunan Masjid
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-membangun-rumah-di-sisa-tanah-masjid
Rumah Para Pengurus Masjid Dibangun Dari Sisa Uang Pembangunan Masjid
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membangun-rumah-di-sisa-tanah-masjid
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari