Hukum Memakai Uang Lebih Wakaf

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

uang lebih untuk masjid digunakan untuk kepentingan masjid lain

etelah mengkaji pertanyaan, komite menjawab bahwa berdasarkan kaedah-kaedah syariat tentang kebolehan penggunaan uang yang diwakafkan untuk sebuah masjid tetapi masjid tersebut tidak memerlukannya lagi untuk kemaslahatan masjid lain, maka uang ini boleh digunakan untuk pengadaan air di masjid lain yang membutuhkannya. Amal seperti itulah yang sesuai dengan niat orang yang berwakaf, rahimahullah. Kita berharap semoga […]
Uang Lebih Untuk Masjid Digunakan Untuk Kepentingan Masjid Lain
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-memakai-uang-lebih-wakaf
Uang Lebih Untuk Masjid Digunakan Untuk Kepentingan Masjid Lain
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memakai-uang-lebih-wakaf
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari