Hukum Memakai Sisa Uang Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan sisa uang dari harta wakaf

Sisa dari uang wasiat tersebut dibelikan makanan lalu dibagikan kepada fakir miskin pada bulan Ramadan, setelah dilaksanakan kurban dan pemberian buka puasa serta untuk meramaikan rumah seperlunya dan sesuai dengan wasiatnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menggunakan Sisa Uang Dari Harta Wakaf
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#puasa#wasiat
Menggunakan Sisa Uang Dari Harta Wakaf
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memakai-sisa-uang-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari