Sisa dari uang wasiat tersebut dibelikan makanan lalu dibagikan kepada fakir miskin pada bulan Ramadan, setelah dilaksanakan kurban dan pemberian buka puasa serta untuk meramaikan rumah seperlunya dan sesuai dengan wasiatnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.