Perempuan tersebut wajib bertobat kepada Allah atas perbuatannya dan harus mengembalikan uang yang dia ambil kepada pihak yang menjadi target pemberian oleh lembaga sosial tersebut. Yaitu dengan memberikannya kepada fakir miskin. Dia boleh mengembalikannya kepada lembaga melalui orang yang bertanggung jawab, baik laki-laki maupun perempuan, atas nama hamba Allah. Dengan begitu maka tanggungannya telah terbebas, […]