Seseorang pernah bertanya kepada Asy-Syaikh Muhammad Shalih al-’Utsaimin rahimahullah tentang hukum memakai celak. Beliau rahimahullah pun menjawab, “Bercelak itu ada dua macam: Pertama: Bercelak untuk menajamkan pandangan, menjadikan selaput mata bertambah terang/jelas, membersihkan dan menyucikan mata bukan untuk tujuan agar kelihatan cantik/indah, maka hal ini tidak mengapa. Bahkan sepantasnya dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa […]