Hukum Lupa Mengembalikan Pinjaman

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pinjaman

Ayah Anda wajib mengembalikan jarum dan kaleng tersebut ke pemiliknya. Jika mereka tidak dapat ditemukan, maka ia wajib mengembalikannya ke ahli waris mereka. Jika ia tidak juga mengetahui keberadaan mereka, maka hendaknya ia menjualnya dan menyedekahkan uang hasil penjualannya dengan niat untuk para pemiliknya. Jika setelah itu ia mendapati salah seorang dari ahli waris mereka, […]
Pinjaman
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-lupa-mengembalikan-pinjaman
Pinjaman
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-lupa-mengembalikan-pinjaman
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari