Hukum Kerjasama Orang Kafir Dan Muslim

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kemitraan antara orang muslim dengan orang kafir

Orang muslim boleh melakukan kerjasama dengan orang kafir dalam hal-hal yang diperkenankan oleh Allah. Adapun pertanyaan mengenai kemitraan dengan pembagian hasil yang tidak sama, Insya Allah akan dijawab jika Anda telah menjelaskan seperti apa bentuknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Kemitraan Antara Orang Muslim Dengan Orang Kafir
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-kerjasama-orang-kafir-dan-muslim
Kemitraan Antara Orang Muslim Dengan Orang Kafir
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-kerjasama-orang-kafir-dan-muslim
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari