Hukum Keluar Darah Tiba-tiba

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluar darah dari orang yang berpuasa, karena suatu perbuatan atau tiba-tiba

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka puasa Anda telah sempurna. Anda tidak terkena kewajiban qadha sebab tidak ada kesalahan dalam puasa Anda karena hal itu, Insya Allah. Karena pada dasarnya Anda sedang berpuasa dan Anda tidak melakukan sesuatu hal yang membatalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Keluar Darah Dari Orang yang Berpuasa, Karena Suatu Perbuatan Atau Tiba-tiba
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#puasa
Keluar Darah Dari Orang yang Berpuasa, Karena Suatu Perbuatan Atau Tiba-tiba
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-keluar-darah-tiba-tiba
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari