Apabila realitasnya seperti yang Anda jelaskan, maka Anda tidak perlu meng-qadha atau membayar kafarat, karena memperhatikan hukum tetap kepada keadaan asal. Kecuali jika terbukti bahwa yang basah tersebut adalah mani, maka Anda wajib mandi dan meng-qadha, tanpa perlu membayar kafarat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.