Tidak boleh menjual semangka kecuali setelah tampak matang dan layak dimakan. Sebab, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang jual beli buah-buahan yang belum tampak matang, termasuk semangka. Alasan pelarangannya adalah kekhawatiran adanya kerusakan (pasca pembelian) dan tergolong dalam memakan harta dengan cara batil. Adapun mengenai penyewaan tanah, hal itu boleh dilakukan untuk pertanian atau lainnya […]