Hukum Jual Beli Perhiasan Perempuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli perhiasan perempuan

Tidak boleh menjual perhiasan itu jika penjual mengetahui bahwa orang yang membelinya akan menggunakannya untuk melakukan hal yang diharamkan oleh Allah. Sebab, itu artinya tolong-menolong dalam dosa dan keburukan. Adapun jika diketahui bahwa pembeli itu akan menggunakannya untuk berhias di hadapan suaminya, atau tidak diketahui tujuan membelinya, maka boleh.
Jual Beli Perhiasan Perempuan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-jual-beli-perhiasan-perempuan
Jual Beli Perhiasan Perempuan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-jual-beli-perhiasan-perempuan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari