Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang dan mencela perbuatan tersebut. Selain itu, jual beli hewan-hewan tersebut merupakan perbuatan membuang-buang harta yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.