Hukum Jual Beli Kurma Masih Di Pohon

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli kurma yang masih menempel di pohonnya

Jual beli kurma yang masih di pohon dibolehkan jika bukan dibayar dengan kurma kering, misalnya dijual dengan uang tunai. Akan tetapi, jika pembayaran tidak dilakukan secara tunai, maka batas waktunya harus jelas. Selain itu, kurma harus sudah terlihat matang. Sebab, jika tidak ada penentuan batas waktu, maka masuk dalam jual beli gharar (jual beli dalam […]
Jual Beli Kurma Yang Masih Menempel di Pohonnya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-jual-beli-kurma-masih-di-pohon
Jual Beli Kurma Yang Masih Menempel di Pohonnya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-jual-beli-kurma-masih-di-pohon
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari