Jika masalahnya demikian maka transaksi tersebut tidak dilarang; karena intan dan batu permata tidak terkena hukum riba jika salah satu jenisnya dijual dengan jenis lainnya, baik sama atau ada tambahan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.