Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, lebih-lebih lagi apabila si wanita telah bersuami berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, pendapat yang benar bahwa hal ini mubah (dibolehkan) baginya. Hanya saja, dia tidak boleh menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan.