Hukum Di beri Uang Tanpa Sebab

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang diberi uang tanpa sebab kemudian si pemberi wafat. apakah dia harus mengembalikan uang tersebut kepada ahli warisnya?

Mengingat penanya mengaku telah menerima uang, mengetahui jumlahnya, mengetahui orang yang menyerahkannya kepadanya, dan mengetahui ahli warisnya serta tidak mengetahui motif penyerahan uang ini kepadanya, maka pada dasarnya uang tersebut adalah kepunyaan pemiliknya dan kepemilikan tidak akan berpindah dari pemiliknya kecuali dengan adanya alasan yang membolehkan. Uang ini dianggap amanah (titipan) yang berada di tangan […]
Seseorang Diberi Uang Tanpa Sebab Kemudian Si Pemberi Wafat. Apakah Dia Harus Mengembalikan Uang Tersebut kepada Ahli Warisnya?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-di-beri-uang-tanpa-sebab
Seseorang Diberi Uang Tanpa Sebab Kemudian Si Pemberi Wafat. Apakah Dia Harus Mengembalikan Uang Tersebut kepada Ahli Warisnya?
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-di-beri-uang-tanpa-sebab
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari