Syariat hanya membolehkan Anda berwasiat dengan sepertiga harta atau kurang dari itu. Kemudian, keuntungan dari sebagian apartemen yang telah diwakafkan itu dipakai untuk kepentingan sosial seperti pembangunan masjid atau sedekah untuk orang yang membutuhkan, baik dari kalangan kerabat atau lainnya. Apabila ada salah satu ahli waris Anda yang (kondisi finansialnya) tidak memadai, maka pemasukan itu […]