Hukum Berwasiat Dengan Dua Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berwasiat dengan dua wasiat dan salah satunya lebih dahulu dari yang lain

Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menjawab bahwasanya wasiat yang dilaksanakan adalah wasiat terakhir dari pemberi wasiat karena wasiat terakhir menghapuskan dan membatalkan wasiat pertama. Terdapat pernyataan dari pemberi wasiat yang menunjukkan bahwa dia mengganti wasiat pertamanya dengan wasiat kedua dan tidak mungkin kedua wasiat itu digabung. […]
Berwasiat Dengan Dua Wasiat Dan Salah Satunya Lebih Dahulu Dari Yang Lain
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#zakat
Berwasiat Dengan Dua Wasiat Dan Salah Satunya Lebih Dahulu Dari Yang Lain
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-berwasiat-dengan-dua-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari