Tidak apa-apa bermuamalah dengan bank cabang tersebut jika tidak ada praktik riba, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Karena hukum asal muamalah adalah halal, dengan bank atau lainnya, selagi muamalah tersebut tidak mengandung perkara haram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.