Jual beli garam dengan garam tidak diperbolehkan kecuali jika sama takarannya dan diserahterimakan secara langsung. Adapun menjual garam dengan jenis barang lain yang menjadi obyek riba seperti gandum, jawawut (barley) dan kurma, maka diperbolehkan tidak sama takarannya namun (penjual dan pembeli) tidak diboleh berpisah sebelum serah terima; sesuai hadits `Ubadah bin Ash-Shāmit radhiyallahu `anhu dari […]