Pertanyaan: Apa hukum makan daging bekicot? Jawaban: Bekicot dan hewan-hewan semisalnya yang tidak memiliki darah mengalir, apabila hidup di air atau di laut, semisal keong, hukumnya boleh dimakan seperti ikan, selama tidak bermudarat. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal […]