Hukum Bekerja Di Tempat Maksiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bekerja pada orang yang menyewakan apartemen yang digunakan untuk kemungkaran

Anda tidak boleh bekerja di tempat orang yang menyewakan apartemen dan penginapan yang digunakan untuk maksiat dan kemungkaran; Karena hal tersebut termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Gaji yang Anda terima dari hasil bekerja seperti itu hukumnya haram bagi Anda. Sebab gaji tersebut Anda dapatkan dari pekerjaan yang haram. Oleh karena itu, carilah rezeki […]
Bekerja Pada Orang Yang Menyewakan Apartemen Yang Digunakan Untuk Kemungkaran
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-bekerja-di-tempat-maksiat
Bekerja Pada Orang Yang Menyewakan Apartemen Yang Digunakan Untuk Kemungkaran
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-bekerja-di-tempat-maksiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari