Hukum Bekerja Di Perusahaan Riba

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum bekerja di perusahaan yang melakukan riba

Hadis yang melaknat penulis riba bersifat umum, mencakup penulis akad pertama, penyalinnya jika dokumen riba itu rusak, pencatat uang dalam jurnal, akuntan yang menghitung persentase riba dan menjumlahkan dengan pokok dana, pengirimkan uang ke penyimpan, dan lain sebagainya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Hukum Bekerja Di Perusahaan Yang Melakukan Riba
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-bekerja-di-perusahaan-riba
Hukum Bekerja Di Perusahaan Yang Melakukan Riba
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-bekerja-di-perusahaan-riba
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari