Hukum Bekerja Di Perusahaan Asuransi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bekerja di perusahaan asuransi

Asuransi tersebut merupakan asuransi komersial yang diharamkan. Perwakilan perusahaan tersebut masuk ke dalam sifat umum hukum tersebut (haram). Oleh karena itu ia tidak boleh bekerja di perusahaan tersebut, dan tidak boleh juga mengambil gaji darinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Bekerja Di Perusahaan Asuransi
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-bekerja-di-perusahaan-asuransi
Bekerja Di Perusahaan Asuransi
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-bekerja-di-perusahaan-asuransi
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari