Hukum Bekerja Di Penjualan Barang Haram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bekerja atau menjalin kontrak dengan perusahaan yang melakukan bisnis atau menjual barang haram

Minuman keras dan segala yang memabukkan diharamkan. Dengan demikian, mendirikan perusahaan minuman keras dan segala yang memabukkan, serta bekerja di tempat tersebut juga haram. Ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma yang telah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, أتاني جبريل عليه السلام فقال: يا محمد: إن الله عز وجل لعن الخمر وعاصرها وشاربها […]
Bekerja Atau Menjalin Kontrak Dengan Perusahaan Yang Melakukan Bisnis Atau Menjual Barang Haram
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#jual-beli#hukum-bekerja-di-penjualan-barang-haram
Bekerja Atau Menjalin Kontrak Dengan Perusahaan Yang Melakukan Bisnis Atau Menjual Barang Haram
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-bekerja-di-penjualan-barang-haram
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari