Pada dasarnya, anak hasil perzinaan itu hukumnya sama dengan manusia lainnya dalam masalah menjadi imam shalat. Sebab, terdapat makna umum yang terkandung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ” Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antaramu” (QS. Al Hujuraat : […]