Hukum Akad

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melangsungkan akad nikah hanya dengan tulisan

Akad tersebut harus diulang, karena akad nikah tidak dapat dilakukan hanya dengan menandatangani akad tertulis. Harus ada lafal ijab dari wali, dan lafal qabul dari suami, dengan bentuk lafal apa saja yang dipahami oleh keduanya. Nikah yang dulu dianggap tidak sah, dan semuanya harus bertobat kepada Allah atas hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]
Melangsungkan Akad Nikah Hanya Dengan Tulisan
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan#hukum-akad
Melangsungkan Akad Nikah Hanya Dengan Tulisan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-akad
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari