Akad tersebut harus diulang, karena akad nikah tidak dapat dilakukan hanya dengan menandatangani akad tertulis. Harus ada lafal ijab dari wali, dan lafal qabul dari suami, dengan bentuk lafal apa saja yang dipahami oleh keduanya. Nikah yang dulu dianggap tidak sah, dan semuanya harus bertobat kepada Allah atas hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]