Jika masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan — bahwa pohon kayu yang disebutkan telah dijadikan sebagai wakaf ke tempat pemotongan manual, kemudian masyarakat tidak lagi menggunakannya dan pindah ke mesin otomatis, namun kemudian mesin itu pun tidak digunakan lagi karena perubahan kondisi kehidupan — maka orang yang memegang amanah atas kayu dan hasilnya harus memanfaatkannya untuk […]