Harta Rumah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang meninggal dunia dan mewasiatkan sepertiga harta, dia memiliki pensiunan, rumah, dan harta lainnya

Setelah mempelajari berkas-berkas yang diajukan, Komite menjawab sebagai berikut: Jawaban: Wasiat itu nyata terbukti dengan adanya sertifikat yang disebutkan. Permintaan mendiang untuk mewasiatkan sepertiga dari total hartanya itu sah. “Sepertiga” yang dimaksud adalah sepertiga dari harta yang ditinggalkan, sepertiga dari perabot rumah, sepertiga dari harga rumah, dan sepertiga dari diat. Jika harga rumah sama dengan […]
Seseorang Meninggal Dunia Dan Mewasiatkan Sepertiga Harta, Dia Memiliki Pensiunan, Rumah, Dan Harta Lainnya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#harta-pensiunan
Seseorang Meninggal Dunia Dan Mewasiatkan Sepertiga Harta, Dia Memiliki Pensiunan, Rumah, Dan Harta Lainnya
Selengkapnya

Tag Terkait

harta-rumah
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari