Harta Anak Yang Belum Dewasa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wali membelanjakan harta anak yang belum dewasa

Tidak boleh mengambil harta waris anak yang belum dewasa untuk menambah biaya pernikahan anak yang sudah dewasa, meskipun diperkuat dengan bukti tertulis dari saudara lainnya yang masih kecil. Sebab, kewajiban Anda adalah menginvestasikan harta waris anak-anak yang masih kecil demi kemaslahatan mereka, bukan mengambilnya untuk kepentingan anak yang sudah dewasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]
Seorang Wali Membelanjakan Harta Anak Yang Belum Dewasa
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#harta-anak-yang-belum-dewasa
Seorang Wali Membelanjakan Harta Anak Yang Belum Dewasa
Selengkapnya

Tag Terkait

harta-anak-yang-belum-dewasa
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari