Tindakan Anda menjual tanah yang Anda sebutkan tersebut tidak boleh dan tidak sah karena Anda tidak memilikinya atau diizinkan untuk menjualnya dan orang yang telah menandatangani akad jual-beli dengan Anda -setelah Anda menjual tanah tersebut kepadanya- juga tidak boleh menjualnya. Anda harus mengembalikan uang yang telah Anda terima kepada pembelinya, baik itu sedikit maupun banyak. […]