Fidyah Sebagai Pengganti

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

fidyah sebagai pengganti puasa orang yang sudah meninggal

Jika kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka dia tidak wajib berpuasa karena tidak berakal. Dengan demikian, diambil kesimpulan bahwa Anda semua tidak wajib meng-qadha, dan tidak wajib pula mengeluarkan fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Fidyah Sebagai Pengganti Puasa Orang Yang Sudah Meninggal
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#puasa
Fidyah Sebagai Pengganti Puasa Orang Yang Sudah Meninggal
Selengkapnya

Tag Terkait

fidyah-sebagai-pengganti
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari