Pada dasarnya, sumbangan yang diberikan kepada organisasi merupakan dukungan terhadap agenda-agenda yang telah dicanangkan. Itu merupakan sumbangan mutlak (umum). Organisasi berhak mendistribusikannya pada kegiatan-kegiatan positif apa pun yang mereka laksanakan, selama donatur tidak memberi syarat yang mengikat bahwa sumbangan itu adalah wakaf dan harus disesuaikan dengan tujuan mereka. Apabila donasi yang diberikan kepada organisasi adalah […]