Secara hukum syariat, menyembunyikan kondisi itu tidak dilarang. Lalu jika suaminya bertanya kepadanya setelah hubungan badan, barulah dia menceritakan kejadian yang sebenarnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.