Cacat Pernikahan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyembunyikan ketidakperawanan dari suami akibat kecelakaan

Secara hukum syariat, menyembunyikan kondisi itu tidak dilarang. Lalu jika suaminya bertanya kepadanya setelah hubungan badan, barulah dia menceritakan kejadian yang sebenarnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menyembunyikan Ketidakperawanan Dari Suami Akibat Kecelakaan
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan#cacat-pernikahan
Menyembunyikan Ketidakperawanan Dari Suami Akibat Kecelakaan
Selengkapnya

Tag Terkait

cacat-pernikahan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari