Pertanyaan: Bolehkah membeli kambing yang sedang bunting? Jawaban: Boleh memperjualbelikan kambing dan hewan lainnya yang sedang bunting. Yang tidak boleh adalah memperjualbelikan anak yang masih di dalam perut induknya secara terpisah. Adapun jika memperjualbelikannya bersama atau mengikuti induknya, hal ini boleh. Dalam kaidah fikih diistilahkan, مَا يَثْبُتُ تَبَعًا مَا لَا يَثْبُتُ اسْتِقْلَالًا “Sesuatu yang berlaku […]