Bisnis Perhiasan Wanita

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa hukum berbisnis dan menjual perhiasan wanita ?

Tidak boleh menjual perhiasan itu jika penjual mengetahui bahwa orang yang membelinya akan menggunakannya untuk melakukan hal yang diharamkan oleh Allah. Sebab, itu artinya tolong-menolong dalam dosa dan keburukan. Adapun jika diketahui bahwa pembeli itu akan menggunakannya untuk berhias di hadapan suaminya, atau tidak diketahui tujuan membelinya, maka boleh.
Apa Hukum Berbisnis dan Menjual Perhiasan Wanita ?
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#bisnis-perhiasan-wanita
Apa Hukum Berbisnis dan Menjual Perhiasan Wanita ?
Selengkapnya

Tag Terkait

bisnis-perhiasan-wanita
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari