Berwasiat Untuk Di Hajikan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saudara perempuannya berwasiat agar ia menghajikannya, maka apakah ia boleh menghajikannya sebelum menghajikan ibunya

Seseorang yang telah melaksanakan haji untuk dirinya boleh menghajikan ibunya lalu ayahnya. Saudara perempuan Anda bisa dihajikan anak laki-lakinya setelah ia melaksanakan haji untuk dirinya terlebih dahulu. Jika anak tersebut menolak melakukannya, maka Anda boleh menghajikannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Saudara Perempuannya Berwasiat Agar Ia Menghajikannya, Maka Apakah Ia Boleh Menghajikannya Sebelum Menghajikan Ibunya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#haji-umrah#wasiat
Saudara Perempuannya Berwasiat Agar Ia Menghajikannya, Maka Apakah Ia Boleh Menghajikannya Sebelum Menghajikan Ibunya
Selengkapnya

Tag Terkait

berwasiat-untuk-di-hajikan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari