Bismillah. Pada Asy-Syariah edisi 94 halaman 42 dinyatakan, apabila lupa terkena najis, dimaafkan dan shalatnya sah. Akan tetapi, apabila lupa berwudhu, tidak dimaafkan dan shalat wajib diulang. Apa yang membedakan kedua hukum ini padahal penyebabnya sama, yaitu lupa syarat shalat? Apakah ada lupa yang dimaafkan dan yang tidak? Mohon penjelasan. Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah […]