Bersedekah Dengan Sisa Sepertiga Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyalurkan sisa pendapatan untuk kegiatan sosial setelah melaksanakan ketentuan sepertiga (wasiat)

Setelah ketentuan wasiat sepertiga itu dikeluarkan, maka sisa pendapatan disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti sumbangan untuk orang-orang fakir, pembangunan masjid atau ikut serta dalam pembagunannya, tetapi setelah perbaikan yang dibutuhkan oleh wakaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menyalurkan Sisa Pendapatan Untuk Kegiatan Sosial Setelah Melaksanakan Ketentuan Sepertiga (Wasiat)
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#bersedekah-dengan-sisa-sepertiga-wasiat
Menyalurkan Sisa Pendapatan Untuk Kegiatan Sosial Setelah Melaksanakan Ketentuan Sepertiga (Wasiat)
Selengkapnya

Tag Terkait

bersedekah-dengan-sisa-sepertiga-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari