Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka shalat Anda di belakang imam tersebut sah. Anda tidak boleh melakukan shalat sendirian serta meninggalkan jamaah karena alasan yang Anda sebutkan. Sebab, orang yang bacaannya lebih bagus menjadi makmum bagi orang yang bacaannya tidak sebagus dia adalah boleh, sedangkan melakukan shalat fardu berjamaah adalah wajib. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]